Undang-Undang Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer Etika Profesi dan Pengembangan Diri
UUHC UUHC Perlindungan atas kekayaan Intelektual (di Indonesia termasuk Perlindungan terhadap program – program Komputer) Mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No.19/2002. perkembangan karya cipta itu sendiri.
Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Hak Cipta yang dimaksud pada undang- undang ini terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak Ekonomi & Hak Moral Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alaasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Pengertian Pencipta, Ciptaan dan Pemegang Hak Cipta Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengertian Pencipta, Ciptaan dan Pemegang Hak Cipta (2) Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan Hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya seperti karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dimiliki oleh negara.
Jenis Ciptaan Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Beberapa Hal yang Tidak Memiliki Hak Cipta yaitu : hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; Peraturan perundang-undangan; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; Putusan pengadilan atau penetapan hakim; Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Tidak melanggar UUHC Jika : UUHC juga mencatat beberapa hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu dalam pemakaiannya untuk keperluan-keperluan sosial dan non komersial dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan terlebih dahulu dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Tidak melanggar UUHC Jika : (2) Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Masa Berlaku Hak Cipta Hak cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, lagu atau mudik berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia Hak cipta atas ciptaan program komputer; sinematografi; fotografi; database; dan karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
Ketentuan Pidana Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa seizin pemegangnya. Dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak, termasuk di dalamnya kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada melalui sarana apapun.
Ketentuan Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan /atau denda paling banyak Rp Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer Berikut di bawah ini adalah beberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program- program komputer : Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi- fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer (2) Pasal 2 ayat 2 tentang Pemegang Hak Cipta atas Program Komputer. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pasal 12 ayat 1 a Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer (3) Pasal 15 ayat 1 g Pasal ini menyatakan bahwa pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Pasal 30 ayat 1 Bahwa masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan. Pasal 72 ayat 3 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).
Pendaftaran Hak Cipta Seseorang perlu mendaftarkan program- program komputer ciptaannya, terutama jika memang program-program tersebut dibuat dengan tujuan komersial serta proaktif mendekati target pasar untuk mencegah maraknya pembajakan program tersebut. Di bawah ini adalah beberapa pasal dari UUHC No. 19/2002 yang terkait dengan pendaftaran Hak Cipta.
UUHC No. 19/2002 Pasal Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran, ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. 2. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. 3. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya. 4. Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
UUHC No. 19/2002 Pasal 36 Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar. Pasal Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa. 2. Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
UUHC No. 19/ Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. 4. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal. 5. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pelanggaran Hak Cipta Perangkat Lunak menurut Microsoft Coorporation 1. Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk 2. Softlifting terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut. 3. Penjualan CD ROM ilegal. 4. Penyewaan perangkat lunak ilegal. 5. Downloading ilegal melakukan download terhadap sebuah program komputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download.
Studi Kasus Tahun 2001, Business software Alliance (BSA) mengadakan survei pembajakan perangkat lunak dari 65 negara dan hasilnya Indonesia menempati peringkat ketiga terbesar dunia setelah Vietnam dan Cina, dengan tingkat pembajakan sebesar 89%.
Alasan maraknya tingkat pelanggaran hak cipta perangkat lunak di Indonesia Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi. Data-data yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain. Adanya kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru (downloading illegal).
Alasan maraknya tingkat pelanggaran hak cipta perangkat lunak di Indonesia (2) Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal. Indonesia telah memiliki UUHC namun belum menempati peran strategis di dalam pelaksanaannya. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta Solusi yang pertama untuk mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta tentunya berawal dari membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Solusi kedua adalah bahwa pemerintah, baik dari instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembahakan terhadap karya-karya intelektual karena pembajakan karya intelektual merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa.