Berbagai Jenis Lisensi dan Berkembangnya Perangkat Lunak Bebas
Lisensi Perangkat Lunak Komputer Lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian sesuatu (dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Menurut Microsoft dalam The Hallowen Document, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer antara lain :
Jenis Lisensi 1. Lisensi Commercial 2. Lisensi Trial Software 3. Lisensi Non Commercial Use 4. Lisensi Shareware 5. Lisensi Freeware 6. Lisensi Royalti – Free Binaries 7. Lisensi Open Source
Perangkat Lunak Bebas Pemberian lisensi program komputer, diwarnai dengan dua kecenderungan utama yaitu: 1. Pemberian lisensi yang semata-mata untuk penggunaan kode-kode biner atau yang juga disebut Binary Code dari program komputer. 2. Pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program komputer.
Filosofi Perangkat Lunak Bebas Free Software Foundation (FSF), dalam Free Software Definition, menyebutkan definisi perangkat lunak bebas sebagai berikut : Free software is a matter of the userss freedom to run, copy, distribute, study, change and improve the software Dari definisi tersebut dinyatakan bahwa perangkat lunak bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Jenis Kebebasan Lebih tepatnya lagi, kebebasan tersebut mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak : Kebebasan untuk menjalankan program untuk tujuan apa saja. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu orang lain yang ingin menggunakannya.
Jenis Kebebasan (2) Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Semua program merupakan perangkat lunak bebas jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Ada suatu aturan yang disepakati dalam filosofi perangkat lunak bebas sebagai berikut :
Aturan Bebas Jika Anda membuat program tersedia dalam cara tertentu, maka Anda juga harus membuatnya tersedia dalam cara tertentu juga… Artinya, jika kita mendapatkan perangkat lunak secara bebas maka kita juga harus menyediakan untuk pengguna lain secara bebas juga.
Studi Kasus: Komunitas Pengguna LINUX Linux merupakan salah satu sistem operasi yang disebarkan secara luas dengan gratis di bawah lisensi GNU General Public License (GPL), yang berarti juga source code Linux tersedia. Linux juga adalah suatu sistem operasi yang bersifat multiuser, multitasking, multiconsole, freeware dan freesource yang dapat berjalan di berbagai platform.
Mengapa Linux ? Wahyono (2005) dalam Pemrograman Shell Linux menginventarisasi 8 alasan utama mengapa orang mempelajari pemrograman dalam sistem operasi Linux : Linux gratis dan bebas Linux dapat dijalankan pada berbagai Platform Kompatibilitas dengan sistem operasi lain Sistem Linux mendukung berbagai jenis perangkat keras
Linux Linux memiliki tingkat kestabilan dan keamanan yang tinggi. Linux mendukung berbagai jenis bahasa pemrograman Kemudahan scripting Kemudahan pelacakan kesalahan.
Hak Cipta dalam Perangkat Lunak Bebas Irianti (2003) memberikan 4 hal tentang ketentuan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak bebas sebagai berikut : Pemegang lisensi boleh memodifikasi satu atau lebih salinan program atau bagian dari program yang ia miliki sehingga membentuk suatu karya baru yang berdasarkan program.
Ketentuan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak bebas Harus membuat berkas-berkas yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang jelas bahwa ia telah mengubah berkas-berkas disertai dengan tanggal perubahan. Karya yang disebar atau diedarkan, baik seluruhnya atau sebagian atau dihasilkan dari satu program atau dari berbagai bagian program dilisensikan secara keseluruhan tanpa biaya kepada seluruh partai ketiga di bawah lisensi tersebut.
Ketentuan (2) Jika program yang dimodifikasi saat dijalankan dapat membaca perintah-perintah secara interaktif dan ia menjalankan sesuatu dengan cara yang paling wajar maka pemegang lisensi harus mencetak atau menampilkan suatu pengumuman termasuk pemberitahuan hak cipta dan tidak adanya garansi atau jika si pemegang lisensi menyediakan garansi maka pemakai boleh mengedarkan program tersebut berdasarkan suatu kondisi atau persyaratan dan harus diberitahukan kepada pemakai bagaimana cara melihat salinan dari lisensi tersebut.